LAPORAN HASIL PRAKTEK
MERAWAT JENAZAH
Dosen Pengampu : Ahmad Ilman
Nafia, S.Pd.I, M.pd.I
Disusun Oleh :
Maskur Ari Wibowo (15610013)
Kelompok Mahasiswa FAI UNDARIS
Semester 3
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
(UNDARIS)
TAHUN AKADEMIK 2016 / 2017
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat
rahmat-Nya penyusun dapat melaksanakan dan melaporkan hasil praktek merawat
jenazah.
Laporan ini dibuat guna memenuhi tugas matakuliah Materi
Pendidikan Agama Islam I
yang di ampu oleh dosen pengampu yaitu Akhmad Ilman Nafia, S.Pd.I, M.Pd.I.
Laporan ini tentunya masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi sempurnanya Laporan ini.
Semoga Laporan ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat
untuk membangun wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi penyusun dan kita
semua.
Penyusun,
Kelompok Mahasiswa
FAI UNDARIS Smt 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dunia ini hanya tempat persinggahan
kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di
akhirat kelak. Banyak orang yang melupakan akan akhirat, sehingga kondisi
seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan
rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam
itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam
tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak
tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Permasalahan seperti diatas harus
ditanggulangi dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat. Salah
satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara
mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin. Melalui cara
ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan
teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2.
Bagaimana
Cara Memandikan Jenazah ?
3.
Bagaimana
Cara Mengkafani Jenazah ?
4.
Bagaimana
Cara Menyalati Jenazah ?
C.
TUJUAN
1.
Menjelaskan Sikap Rasululah SAW apabila ada orang yang
meninggal.
2.
Menjelaskan Cara memandikan Jenazah.
3.
Menjelaskan Cara Mengkafani Jenazah.
4.
Menjelaskan Cara Menyalati Jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Menjelaskan Sikap Rasulullah SAW apabila ada orang
yang meninggal dunia.
Rasulullah SAW sangat berlaku ihsan
terhadap seseorang yang meninggal dunia dan melaksanakan untuknya beberapa
urusan yang memberi manfaat bagi si mayit di dalam kubur dan di hari kiamat.
Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap ahli kerabat orang yang meninggal
itu.
Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh
sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si
mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya
pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka berdiri untuk berdoa dan
memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian sering kali Rasulullah
SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang menghasilkan rahmat,
ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.
Terkadang jenazah itu dibawa ke
masjid untuk beliau shalatkan. Apabila ada orang yang membawa jenazah,
Rasulullah SAW, bertanya: ”apakah orang yang telah meninggal itu ada
meninggalkan hutang?” jika orang yang meninggal itu ada mempunyai hutang,
beliau tidak menyolatinya, beliau menyuruh para sahabat menyolatinya kemudian
di kala pembendaharaan negara telah banyak, beliau membayar hutang-hutang orang
yang meninggal itu dan menyolatinya.
B.
Cara Memandikan Jenazah.
Kewajiban pertama yang harus
dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk memandikan
jenazah terdapat dalam hadis berikut ini. Yang artinya: “Mandikanlah dia
dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti
sabun).” (H.R. al-Bukhari: 1186)
·
Jenazah
dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.
Orang
Islam;
2.
Tubuhnya
masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa
kecelakaan;
3.
Tidak
mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Seperti hadis yang artinya:
“Saya menjadi saksi atas mereka
(yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan
orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah
mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan.” (H.R al-Bukhari: 3771).
·
Memandikan
jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.
Disiapkan
air yang bersih dan suci secukupnya, sabun mandi dan wangi-wangian.
2.
Ruangan
untuk memandikan jenazah adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang
banyak dan yang ada pada ruangan itu hanyalah orang-orang yang akan memandikan
dan sank family yang termasuk muhrim.
3.
Mayat
dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar
tidak terbuka atau terlihat auratnya.
4.
Setelah
mayat dibaringkan, pertama-tama yang dibersihkan adalah segala kotoran dan
najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran
yang ada pada kuku tangan dan kaki.
5.
Disiram
dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh dengan air hangat untuk
memudahkan dan mempercepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan
mayat.
6.
Cara
menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri,
terus kepunggung sampai ujung kedua kaki.
7.
Setelah
disiram merata keseluruh badan, digosok dengan sabun pelan-pelan dan hati-hati,
kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
8.
Rambut
kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar
merata dan bersih.
9.
Meratakan
air keseluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali, atau lebih dari
lima kali.
10.
Siraman
terakhir dicampur dengan wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
11.
Terakhir,
mayat diwudhukan dengan memenuhi rukun wudhu dan sunnah-sunnahnya.
·
Adapun
yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
1.
Apabila
jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah:
a.
Kaum
laki-laki;
b.
Boleh
wanita asalkan istri atau mahramnya;
c.
Jika
sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak
memandikannya adalah istri;
d.
Jika
tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup
ditayamumkan saja.
2.
Apabila
jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah:
a.
Kaum
perempuan;
b.
Boleh
laki-laki asalkan suami atau mahramnya;
c.
Jika
sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak
memandikannya adalah suami;
d.
Jika
tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup
ditayamumkan saja.
3.
Apabila
jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah:
a.
Kaum
laki-laki;
b.
Kaum
perempuan.
C.
Cara Mengkafani Jenazah.
Setelah memandikan, kewajiban yang
harus kita lakukan adalah mengafani.
·
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Kain
kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis
bahan yang mewah dan mahal harganya.
2.
Kain
kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3.
Laki-laki
dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis,
sebagaimana hadis berikut ini. Yang
artinya:
“Dari Aisyah, Rasulullah saw.
dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa
baju, dan tanpa serban didalamnya”. (H.R. al-Bukhari: 1563)
4.
Orang
yang meninggal dalam ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, tidak boleh
diberi harum-haruman dan tutup kepala.
·
Cara
mengafani jenazah adalah:
1.
Hamparkan
kain sehelai demi sehelai;
2.
Taburkan
wangi-wangian di atas tiap helai;
3.
Kain
kafan diutamakan yang putih. Jika tidak ada, boleh dengan warna yang lain;
4.
Letakkan
jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan, semua rongga badan yang terbuka
ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula;
5.
Letakkan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada;
6.
Ikatlah
dengan kuat sebanyak tujuh ikatan.
7.
Bagi
jenazah wanita, lima lapis kain kafan tersebut terdiri dari kain basahan (kain
bawah), baju, tutup kepala, kerudung, dan kain yang menutupi semua badannya.
D.
Cara Menyalati Jenazah.
Apabila jenazah sudah dimandikan dan
dikafani, hendaknya segera disalatkan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
pelaksanaan salat jenazah adalah syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
1.
Syarat
Salat Jenazah.
Syarat salat jenazah adalah sebagai
berikut.
a.
Semua
yang menjadi syarat salat fardu, menjadi syarat salat jenazah, misalnya menutup
aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b.
Mayat
harus sudah dimandikan dan dikafani.
c.
Letak
jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di
atas kubur atau salat gaib.
d.
Imam
berdiri setentang dengan kepala jika mayat itu laki-laki, dan setentang dengan
pusat kalau mayat itu wanita.
2.
Rukun
Salat Jenazah.
a.
Berdiri jika mampu;
b.
Niat
salat jenazah;
c.
Takbir
empat 4 kali;
d.
Membaca
Surah al-Fatihah setelah takbirotulihram;
e.
Membaca
salawat Nabi sesudah takbir kedua;
f.
Mendoakan
jenazah,sesudah takbir ketiga dan keempat;
g.
Mengucapkan
salam.
3.
Cara
Mengerjakan Salat Jenazah.
Cara mengerjakan salat jenazah
adalah sebagai berikut,
a.
Sebelum
mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudhu, sebagaimana
mengerjakan salat fardu.
b.
Setelah
berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan
diiringi niat salat jenazah.
اُصَلِّى عَلى (هَذَا الْمَيِّتِ)
(هَذِهِ الْمَيْتَةِ ) اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَا يَتِ مَأْمُوْمًا
لِلّهِ تَعَالى.
Artinya
: “Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah
Ta’ala”.
c.
Setelah
membaca takbir, kita membaca Surah al-Fatihah.
d.
Membaca
takbir kedua (allahu akbar), kemudian membaca salawat Nabi berikut ini.
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍ.
Artinya:
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad
Lebih
sempurna bacalah Shalawat sebagai berikut :
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍوَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ عَلى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلى آلِ اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلى
مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ. كَمَا بَارَكْتَ عَلى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلى آلِ
اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ.
Artinya : “Ya Allah, Berikanlah sholawat atas Nabi
Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada
Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkan berkah atas Nabi Muhammad dan para
keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan
keluarganya. Diseluruh alam ini Tuhan lah yang terpuji yang maha mulia”.
e.
Membaca
takbir ketiga(Allahu akbar). Kemudian membaca
doa.
اَللّهُمَّ
اغْفِرْ(لَهُ) (لَهَا) وَارْحَمْهُ(هَا) وَعَافِه وَعْفُ عَنْهُ(هَا).
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Doa
yang lebih utama sebagai berikut.
اَللّهُمَّ
اغْفِرْ(لَهُ) (لَهَا) وَارْحَمْهُ(هَا) وَعَافِه وَعْفُ عَنْهُ(هَا) وَاَكْرِمْ
نُزُ(لَهُ) (لَهَا) وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ(هَا) وَاغْسِلْهُ(هَا)بِ الْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ(هَا) مِنَ الْخَطَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ
الْاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلَهُ(هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ(هَا)
وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ(هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ(هَا)
وَقِهِ(هَا)فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ.
Artinya:
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
Adapun
doa untuk anak – anak adalah sebagai berikut.
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا
لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وًثَقِّلْ
بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَافْرِغِ الصَّبْرَ عَلى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ
تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلاَتَحْرِمْنَااَجْرَهُ.
Artinya:
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, dan teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkan kesabaran yang baik di hati kaduanya, Dan janganlah menjadikan fitnah kedua orang tuanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi pahala kedua orang tuanya.
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, dan teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkan kesabaran yang baik di hati kaduanya, Dan janganlah menjadikan fitnah kedua orang tuanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi pahala kedua orang tuanya.
f.
Membaca
takbir keempat, kemudian membaca doa sebagai berikut.
اَللّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا
اَجْرَهُ(هَا) وَلاَتَفْتِنّابَعْدَهُ(هَا) وَاغْفِرْلَنَاوَلَهُ(هَا)
Artinya:
Ya
Allah, janganlah Engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan
Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
Doa
yang lebih utama sebagai berikut.
اَللّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا
اَجْرَهُ(هَا) وَلاَتَفْتِنّابَعْدَهُ(هَا) وَاغْفِرْلَنَاوَلَهُ(هَا)
وَلِاِخْوَانِنَا الّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانَ وَلاَتَجْعَلْ فِى
قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ امَنُوْارَبَّنَا اِنَّاكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.
Artinya:
Ya Allah, janganlah engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan saudara–saudara kami yang telah beriman terlebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
Ya Allah, janganlah engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan saudara–saudara kami yang telah beriman terlebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
g.
Setelah
selesai membaca doa, kita melakukan salam sambil memalingkan muka ke kanan dan
ke kiri.
اَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللّهِ وَبَرَكَتُهُ.
Artinya
: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu semua”.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bahwasannya semua makhluk yang
bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu
kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung
jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus
saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu
kifayah.
B.
KRITIK DAN SARAN
Kita sebagai sesama umat islam harus
tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah
mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya
mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua
hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada
kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima
disisi-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar